kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

TV Analog Sudah Disuntik Mati, Ini Cara Ajukan Bantuan STB dari Pemerintah


Kamis, 03 November 2022 / 05:05 WIB
TV Analog Sudah Disuntik Mati, Ini Cara Ajukan Bantuan STB dari Pemerintah
ILUSTRASI. Pada Selasa (2/11/2022) pukul 24.00 WIB, siaran analog resmi disuntik mati atau dihentikan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Lebih lanjut Rhina menjelaskan, RTM yang belum mendapat bantuan STB bisa mengikuti mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri, dengan cara sebagai berikut:

1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/

2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia, dan klik “Pencarian”/

3. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli 

Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

“Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00 – 19.00 WIB,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×