kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Tunjangan veteran naik 25%, Jokowi: Insyaallah September cair


Jumat, 10 Agustus 2018 / 19:43 WIB
ILUSTRASI. Jokowi bersama para veteran


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta maaf karena kenaikan tunjangan kehormatan veteran sebesar 25 %, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018, yang ditandatanganinya pada 18 Juli 2018 belum bisa diterimakan bulan Agustus ini.

“Saya janji bulan Agustus tapi karena administrasi baru diberikan nanti Insyaallah bulan September sudah bisa diterimakan,” kata Presiden Jokowi saat mengukuhkan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Masa Bakti 2017-2022, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/8) dikutip dari lama Setkab.

Sebagaimana diatur dalam PP tersebut, Presiden Jokowi mengatakan, kenaikan tunjangan kehormatan veteran itu akan dirapel dari Januari sampai Agustus 2018.

Pengukuhan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI Masa Bakti 2017-2022 itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI nomor 43M Tahun 2018 tertanggal 10 Agustus 2018.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sosial Idrus Marham, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jendreal Tito Karnavian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×