kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tunggu kepastian Badan Otoritas Pangan


Kamis, 10 Mei 2012 / 08:45 WIB
Tunggu kepastian Badan Otoritas Pangan
ILUSTRASI. IHSG melemah 0,72% ke level 5.952,60 pada Senin (3/5).


Reporter: Dina Farisah, Merlinda Riska | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan hampir tuntas. Tinggal satu persoalan saja di beleid itu yang masih belum ada titik temu, yakni soal lembaga yang mengurusi ketahanan pangan nasional.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembentukan Badan Otoritas Pangan yang khusus yang mengurusi ketahanan pangan. Kelak Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Badan Ketahanan Pangan (BKP) akan melebur ke Badan Otoritas Pangan ini.

Viva Yoga Mauladi, anggota Panitia Kerja DPR untuk RUU Pangan bilang, tugas utama Badan Otoritas Pangan adalah menetapkan kebijakan pangan nasional dan menjamin ketersediaan pangan secara nasional. "Setelah masa reses DPR, pembahasan RUU Pangan akan kami lanjutkan," ujarnya, kemarin.

Lebih rinci lagi, ada tugas Badan Otoritas Pangan yang diusulkan DPR. Pertama, menyusun dan melaksanakan kebijakan pangan yang terintegrasi antarwilayah, antarkomoditas, dan antarwaktu. Kedua, merencanakan anggaran seluruh kebijakan pangan nasional.

Ketiga, melaksanakan dan mengkoordinasikan produksi, pengadaan, penyediaan, penyimpanan, distribusi, dan pengendalian harga pangan tertentu. Serta keempat, menciptakan sistem dan mekanisme distribusi yang adil dan merata.

Namun, pemerintah masih keberatan dengan usulan DPR tersebut. Suswono, Menteri Pertanian menilai, pembentukan badan baru untuk mengurusi pangan nasional tak diperlukan. Menurutnya, lembaga yang sudah ada saat ini telah cukup memadai.

"Bulog dan Badan Ketahanan Pangan ini sudah cukup memadai. Mereka telah memiliki fungsi yang saling bersinergis dan sampai saat ini mampu mengendalikan pelaksanaan kebijakan pangan nasional," kata Suswono.

Selain soal Badan Otorita Pangan, beberapa poin penting telah disepakati dalam pembahasan RUU Pangan. Salah satunya ketentuan soal impor pangan.
Pemerintah dan DPR sepakat pemerintah boleh melakukan impor pangan dengan dua syarat khusus. Pertama, apabila produksi pangan nasional atau cadangan pemerintah tidak cukup.

Kedua, apabila cadangan pangan memang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, seperti gandum. "Pasal tentang impor tersebut sudah disepakati," kata Viva.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu yakin, beleid yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan tersebut akan rampung dalam waktu dekat. Bila disetujui, RUU Pangan ini akan terdiri dari 146 pasal. Sedangkan di beleid yang berlaku sekarang hanya terdiri dari 55 pasal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×