Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Pangabean harus keluar dari kursi pimpinan. Pasalnya, Tumpak sudah mendapatkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pencabutan posisinya di KPK.
"Saya terima hari ini Keppresnya. Saya jadi demisioner," ujar Tumpak di gedung KPK, Senin (22/3). Keppres untuk Tumpak ini seiring dengan ditolaknya Perpu Plt KPK yang diterbitkan oleh Presiden oleh sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Terkait dengan surat penghentian dirinya, Tumpak mengatakan bahwa dirinya memang ditempatkan di KPK sebagai pejabat sementara. Karena isi Keppres pengangkatan dirinya memang tertulis sementara. "Saya kembali lagi ke habitat. Naik gunung, bertapa lagi," ujar Tumpak.
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengatakan bahwa dengan keluarnya Tumpak, dari empat orang pimpinan yang ada harus bergantian menjadi pimpinan. "Mungkin sebulan sekali ada Plh Ketua KPK," ujar Bibit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News