Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sepakat menetapkan Mantan Komisaris PT Pos sekaligus mantan Pimpinan KPK periode pertama, Tumpak Hatorangan Pangabean sebagi ketua sementara KPK. Keputusan ini diambil oleh lima Pimpinan KPK secara mufakat.
Sementara empat pimpinan sisanya pun sudah dijatah tugas masing-masing. "Masing-masing Pimpinan KPK akan akan fokus di satu bidang yang ada menyangkut penindakan, pencegahan, informasi data dan pengawasan internal serta kesekjenan," kata Tumpak saat menggelar jumpa wartawan beserta empat Pimpinan lain di Gedung KPK, (06/10).
Dalam hal penindakan, Tumpak bilang akan digawangi oleh tiga pimpinan. "Akan difokuskan saya bersama Pak Santosan dan Pak Yasin tapi sesuai Undang-undang KPK maka tetap bersifat kolektif kolegial," terangnya. Sementara formasi jabatan yang lain, Tumpak belum bisa menjelaskannya secara detil.
Selain pembagian jabatan, rapat perdana KPK dengan formasi terbaru tersebut juga membahas upaya untuk menjalin kerja sama yang baik dengan dua aparat hukum lain yakni kejaksaan dan kepolisian.
Tumpak beralasan, KPK bukanlah lembaga hukum yang bermaksud untuk memonopoli penyelidikan kasus korupsi. "Kepolisian dan kejaksaan seharusnya bisa menjadi counter partner yang kondusif oleh karena itu kami akan mengupayakan sinergi di antara lembaga," janji Tumpak.
Sayang tak ada target penanganan kasus yang akan lebih dahulu digarap oleh KPK. Saat ditanya wartawan tentang kelanjutan penanganan kasus Bank Century dan kasus aliran cek perjalanan yang dalam pemilihan Depuit Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goelom, Tumpak lebih memilih hanya menjawab secara normatif. "Sepanjang kasus itu ada pembuktiannya maka kami akan ajukan ke penyidikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News