kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tuai Polemik, Jokowi Minta Menaker Revisi Permenaker soal Pencairan JHT


Senin, 21 Februari 2022 / 21:15 WIB
Tuai Polemik, Jokowi Minta Menaker Revisi Permenaker soal Pencairan JHT
ILUSTRASI. Tuai Polemik, Jokowi Minta Menaker Revisi Permenaker soal Pencairan JHT


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Untuk diketahui, polemik pencairan JHT berawal ketika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid itu diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. 

Melalui aturan baru tersebut, kini dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun. 

Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Kemudian, pada Pasal 3 dikatakan, "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun". 

Baca Juga: JHT Baru Bisa Dicairkan Full di Usia 56 Tahun, Bagaimana Efeknya Bagi Pekerja?

Lalu, pada Pasal 4 dikatakan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian Pasal 5 Permenaker.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Sebut Jokowi Dengar Keberatan Para Pekerja, Permenaker soal Pencairan JHT Akan Direvisi"

Editor : Fitria Chusna Farisa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×