Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. PT Trikomsel Oke Tbk akhirnya berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Gapura Artha Semesta.
"Mengabulkan permohonan PKPU pemohon dan menetapkan termohon (Trikomsel) dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ucap ketua majelis Djamalludin Samosir saat membacakan amar putusannya, Senin (4/1).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis manilai permohonan PKPU yang diajukan Gapura Artha Semesta itu telah memenuhi syarat PKPU yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Trikomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada pemohon PKPU," tambah Djamalludin.
Sekadar informasi, Trikomsel memiliki utang kepada GAS sebesar Rp 619,87 juta pada 18 Mei 2015. Utang tersebut berasal dari kerjasama yang dijalankan keduanya.
Adapun per Desember 2015 utang Trikomsel mencapai Rp 1,53 miliar.
Jumlah tersebut secara keseluruhan dari total utang pokok, denda dan penalti.
Tak hanya kepada GAS, Trikomsel juga terbukti memiliki utang kepada beberapa perusahaan perbankan lainnya yakni, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk.
Dimana, dalam kurun waktu 45 hari itu Trikomsel diharuskan untuk membuat suatu proposal perdamaian yang menarik kepada seluruh krediturnya agar terwujud suatu perdamaian.
Kalau perdamaian tersebut tak terwujud maka resikonya, Trikomsel akan jatuh pailit dan aset-aset perusahaan akan dilelang untuk membayar utang-utang perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News