kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Transaksi mencurigakan parpol jelang Pemilu naik


Senin, 27 Januari 2014 / 16:30 WIB
Transaksi mencurigakan parpol jelang Pemilu naik
ILUSTRASI. Jangan Disepelekan, Kenali 5 Tanda Ususmu Kotor


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf, menegaskan tren transaksi mencurigakan di partai politik (Parpol) meningkat menjelang Pemilu 2014.

"Kami masih mengkaji (berapa naiknya) tapi yang jelas tren transaksi mencurigakan meningkat satu tahun sebelum tahun H, pada saat tahun H dan satu tahun setelah itu meningkat," kata Yusuf di gedung DPR Jakarta, Senin (27/1/2014).

Dia menegaskan biasanya tren kenaikan transaksi mencurigakan parpol sekitar 20-25 persen.

"Saya tidak bisa berbicara detail karena kami masih mengkaji dan kami takut kalau nanti bocor, tidak bisa kami tindaklanjuti.

Yang jelas kemudian kita lihat transaksi meningkat, tidak nampak dari pengurus parpol. Tetapi kan pada momennya menjelang Pemilu nampak relasi," kata dia.

Yusuf berharap penandatanganan kerjasama (MoU) dengan KPU segera direalisasikan supaya pelaksanaan Pemilu kita bisa lebih baik.

"Dan memperoleh kader berkualitas agar Pemilu berintegritas dan tidak didukung oleh pengusaha gelap.Kemudian kita berharap ada kerelaan dari Parpol meskipun tidak diatur dalam UU. Supaya para penyelenggara Pemilu untuk mensponsori menyerahkan rekening Parpol. Dan demikian Caleg pun ikut juga meskipun UU tidak mengatur," kata Yusuf. (Hasanudin Aco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×