kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Toyota gugat lagi merek Lexus lokal untuk helm


Rabu, 13 April 2011 / 08:10 WIB
ILUSTRASI. Suasana pengisian bahan bakar di SPBU Kuningan, Jakarta Selatan.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Toyota Motor Corporation kembali menggugat pengusaha lokal. Lagi-lagi, urusannya terkait merek Lexus. Kali ini, Toyota menggugat Jaya Iskandar, pengusaha lokal yang berdomisili di Jembatan Lima, Jakarta Barat.

Kuasa Hukum Penggugat, George Widjojo, dalam berkas gugatan menyatakan, Toyota menuntut pembatalan merek Lexus milik Iskandar. Sebab, merek yang terdaftar dengan sertifikat No.IDM000255545 pada 30 Juni 2010 itu memiliki persamaan dengan merek Lexus milik Toyota.

Kali ini, Toyota juga menggugat Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Cipta, Paten, dan Merek sebagai tergugat II. Ini supaya Ditjen Hak Cipta menaati keputusan majelis.

Cuma, Heru Daniel, perwakilan Ditjen Hak Cipta menilai gugatan tak beralasan. Sebab, kedua merek berada pada kelas produk berbeda. Lexus milik Toyota terdaftar untuk merek mobil, sementara Lexus milik Iskandar untuk helm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×