kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.755   11,00   0,06%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Toyota gugat lagi merek Lexus lokal untuk helm


Rabu, 13 April 2011 / 08:10 WIB
ILUSTRASI. Suasana pengisian bahan bakar di SPBU Kuningan, Jakarta Selatan.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Toyota Motor Corporation kembali menggugat pengusaha lokal. Lagi-lagi, urusannya terkait merek Lexus. Kali ini, Toyota menggugat Jaya Iskandar, pengusaha lokal yang berdomisili di Jembatan Lima, Jakarta Barat.

Kuasa Hukum Penggugat, George Widjojo, dalam berkas gugatan menyatakan, Toyota menuntut pembatalan merek Lexus milik Iskandar. Sebab, merek yang terdaftar dengan sertifikat No.IDM000255545 pada 30 Juni 2010 itu memiliki persamaan dengan merek Lexus milik Toyota.

Kali ini, Toyota juga menggugat Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Cipta, Paten, dan Merek sebagai tergugat II. Ini supaya Ditjen Hak Cipta menaati keputusan majelis.

Cuma, Heru Daniel, perwakilan Ditjen Hak Cipta menilai gugatan tak beralasan. Sebab, kedua merek berada pada kelas produk berbeda. Lexus milik Toyota terdaftar untuk merek mobil, sementara Lexus milik Iskandar untuk helm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×