kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Toyota gugat lagi merek Lexus lokal


Jumat, 08 April 2011 / 07:09 WIB
Toyota gugat lagi merek Lexus lokal
ILUSTRASI. ika.puspitasari - Presiden Direktur PT Samindo tengah memaparkan upaya PT Samindo dalam membuka tambang. Hal itu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Samindo yanh diselenggarakan di Hotel Gran Melia Jakarta, Jumat (4/5). PT Samin


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha atau Toyota Motor Corp kembali menggugat seorang pengusaha lokal. Urusannya masih juga terkait merek Lexus.

Produsen otomotif raksasa asal Jepang itu menggugat Lie Sugiarto. Lie telah mendaftarkan merek mobil mewah itu ke Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM. Merek Lexus milik Lie itu terdaftar dengan sertifikat merek No IDM00249462 pada 31 Mei 2010 untuk melindungi kelas produk segala macam alat kelistrikan seperti saklar, stop kontak, fitting, dan lainnya.

Dalam berkas gugatannya, Toyota yang diwakili pengacaranya, George Widjojo, menilai, Lie telah mendaftarkan merek dagang yang memiliki persamaan dalam ucapan kata maupun suara dengan Lexus milik Toyota. Toyota menilai, dengan merek milik Lie ini bisa menimbulkan kesan bahwa merek Lexus lokal itu mempunyai hubungan dengan Toyota.

Karena itu, Toyota juga menuding niat tergugat semata untuk membonceng ketenaran merek Lexus milik Toyota. Merek Lexus dan logonya sudah terdaftar dengan sertifikat No 275.609 pada 25 Mei 1992 dan diperbarui dengan No 496.408 pada 2 Mei 2002. Pendaftaran ini untuk melindungi produk mobil, suku cadang, serta perlengkapannya.

Menurut George, kliennya merupakan pemilik hak tunggal dan khusus untuk memakai merek dagang Lexus di Indonesia. Ini guna membedakan hasil produk dengan pihak lainya. Makanya, Toyota menuntut pembatalan merek Lexus milik Lie tersebut ke Pengadilan Niaga.

Sidang kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba. Saat ini, sidang masih mengagendakan pemanggilan para pihak. Sebab, sudahdua kali sidang, tergugat belum juga hadir. Sidang pun ditunda hingga Kamis (21/4) mendatang.

Sebelum ini, Toyota pernah dua kali menggugat merek Lexus lokal. Yang digugat adalah merek Lexus untuk produk makanan kue, coklat, keripik, dan lainnya.

Merek Lexus lain yang juga digugat Toyota adalah merek untuk komputer dan perlengkapannya yakni disk drive, mouse, keyboard, USB, dan lainnya. Kedua kasus ini sekarang sudah bergulir ke Pengadilan Tinggi DKI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×