kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Toto Hutagalung divonis 7 tahun penjara


Senin, 16 Desember 2013 / 15:49 WIB
Toto Hutagalung divonis 7 tahun penjara
ILUSTRASI. Rilis di Indonesia 2 Agustus, Intip Spesifikasi dan Bocoran Harga HP Redmi 10 5G


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Terdakwa Toto Hutagalung divonis 7 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin, (16/12/2013). Hakim Nurhakim yang memimpin sidang menyatakan, Toto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Mengadili, menyatakan, Toto Hutagalung telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada Toto, 7 tahun dan denda Rp 200 Juta. Apabila denda (Rp 200 Juta) itu tidak dibayar, diganti dengan hukuman 3 bulan," katanya.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya, yakni 10 tahun penjara. Nurhakim mempersilakan Toto untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Atas vonis 7 tahun itu, Toto menjawab masih akan berpikir.

"Saya pikir-pikir," tegas Toto singkat.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Hartoyo mengatakan hal yang sama.

"Kami JPU, pikir-pikir," ujar Edi singkat.

Menanggapi hal itu, Nurhakim menyatakan persidangan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena baik terdakwa Toto maupun JPU masih akan berpikir soal vonis yang dijatuhkan hari ini.

"Oke ya, jadi belum ada kekuatan hukum tetap karena masih pikir-pikir," ujar Nurhakim.

Toto adalah Ketua Ormas Gazibu Padjadjaran Bandung yang menjadi tangan kanan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Dia diperintahkan Dada untuk menyuap Hakim Setyabudi Tedjocahyo yang pada saat itu menangani perkara bansos Pemkot Bandung.

JPU Edi Hartoyo menjelaskan, Toto didakwa dengan tiga dakwaan, yakni, pasal 6 ayat 1 huruf a junto 64 ayat 1 KUHP yang isinya memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi perkara untuk diadili. Kedua, pasal yang sama (pasal 6 ayat 1 huruf a), junto 64 ayat 1 KUHP. Kemudian ketiga, pasal 5 ayat 1 huruf a, junto 64 ayat 1 KUHP dan junto 55 ayat 1 ke 1, isinya, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar penyelenggara negara itu berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Toto didakwa dengan tiga dakwaan. Dakwaannya tertinggi semua. Tiga - tiganya terbukti semua," ujar Edi.

3,5 tahun untuk Asep

Pada tempat yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis untuk terdakwa Asep Triana yang menjadi orang suruhan Toto Hutagalung untuk mengantarkan uang suap kepada Hakim Setyabudi. Asep divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Nurhakim menyatakan Asep juga terbukti bersalah.

"Mengadili, menyatakan, Asep Triana telah terbukti bersalah. Hukuman kepada Asep, 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 Juta. Apabila denda (Rp 200 Juta) itu tidak dibayar, diganti dengan hukuman 3 bulan," ujar Nurhakim.

Asep pun menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonisnya itu setelah ditanyakan hakim untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

"Saya pikir-pikir," ujar Asep yang duduk berdampingan dengan Toto Hutagalung.

Atas vonis terhadap Asep, JPU Edi Hartoyo juga menyatakan masih pikir-pikir.

Sama dengan Toto, Asep juga didakwa dengan tiga dakwaan, yakni, pasal 6 ayat 1 huruf a junto 64 ayat 1 KUHP, kedua pasal yang sama (hakimnya yang berbeda, pertama hakim Setyabudi dan kedua Hakim Pasti). Ketiga, pasal 5 ayat 1 huruf a, junto 64 ayat 1 KUHP. (Rio Kuswandi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×