kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.449   6,00   0,04%
  • IDX 7.858   56,48   0,72%
  • KOMPAS100 1.098   9,00   0,83%
  • LQ45 794   0,57   0,07%
  • ISSI 269   2,94   1,11%
  • IDX30 412   0,78   0,19%
  • IDXHIDIV20 478   0,67   0,14%
  • IDX80 121   0,21   0,17%
  • IDXV30 132   0,98   0,75%
  • IDXQ30 133   0,45   0,34%

Tommy Suharto hanya tersenyum usai bertemu Jokowi


Kamis, 28 November 2013 / 10:23 WIB
Tommy Suharto hanya tersenyum usai bertemu Jokowi
ILUSTRASI. Warga melakukan vaksinasi di Puskesmas Pembantu Sukun, Kota Malang, Jumat (8/7/2022).


Sumber: TribunNews.co | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pagi ini, Kamis (28/11), Hutomo Mandala Putra atau akrab dikenal dengan nama Tommy Suharto menyambangi kantor Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta.

Kehadirannya tidak diduga. Tommy yang mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan warna dasar biru ini tiba pada pukul 08.00 WIB bersama rekan-rekannya.

Tanpa banyak bicara, dirinya dengan rekan-rekannya pun langsung melesat masuk ke dalam pendopo Balai Kota untuk menemui orang nomor satu di DKI ini.

Setelah kurang lebih 45 menit, putra dari mantan Presiden ke-2 RI, Almarhum Soeharto ini keluar dari ruangan. Ketika ditanya apa agenda pertemuan dengan Jokowi, dirinya hanya tersenyum dan menjawab sepatah kata saja.

"Maunya agenda apa?" ujar pria kelahiran 15 Juli 1962 ini sambil tersenyum seraya melempar pertanyaan ke rekannya.

Rekannya pun enggan mengungkapkan apa yang dibicarakan di dalam ruangan bersama Jokowi, kemudian meninggalkan kompleks Balai Kota dengan mobil mini bus berwarna hitam.

Sementara, Kepala Biro Luar Negeri dan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pun enggan menjelaskan secara detail pertemuan antara Tommy dengan Jokowi.

"Hanya ngobrol-ngobrol ringan sambil minum kopi saja," kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×