kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.587.000   -7.000   -0,44%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

Tommy Soeharto ikut tax amnesty, berapa hartanya?


Kamis, 15 September 2016 / 12:03 WIB
Tommy Soeharto ikut tax amnesty, berapa hartanya?


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Hutomo Mandala Putra atau akrab dipanggil Tommy Soeharto menyambangi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa. Kehadiran Tommy untuk mendaftarkan diri pada program pengampunan pajak / tax amnesty.

Tommy yang dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB, tiba terlambat pada 10.45 WIB. Anak mantan Presiden Soeharto itu tiba di kantor pajak menggunakan mobil Range Rover berwarna hitam.

Turun dari mobil, Tommy yang mengenakan batik warna cokelat lengan panjang dan celana hitam tanpa disambut dari pegawai pajak langsung bergegas ke arah lift.

Sesaat bertemu para pewarta, Tommy langsung melempar senyuman yang khas. "Nanti, nanti saja," ujar Tommy sembari melempar senyuman di kantor pajak, Kamis (15/9/2016).

Ketika ditanya mengenai agendanya ke kantor pajak, Tommy tidak banyak memberikan keterangan terkait kedatangannya ke kantor pajak. "Saya mau melaporkan dulu," ungkap Tommy kembali tersenyum.

Sebelumnya diberitakan harta yang sudah masuk ke program tax amnesty sudah mencapai Rp 11,2 triliun. Angka tersebut baru mencapai 6,8% dari target program pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun.

Periode tax amnesty dimulai dari Juli 2016 sampai Maret 2017. Dalam periode tersebut dibagi ke dalam tiga tahap denda yakni tiga bulan pertama sebanyak 2%, tahap kedua 3%, dan tahap terakhir 5%.

(Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×