kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,64   -7,73   -0.78%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tolak eksepsi, PT GWP nilai aneh pertimbangan Hakim PN Denpasar


Rabu, 08 Desember 2021 / 19:27 WIB
Tolak eksepsi, PT GWP nilai aneh pertimbangan Hakim PN Denpasar
ILUSTRASI. Palu haim


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan sela hakim tunggal Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di PN Denpasar yang menolak eksepsi termohon (PT Geria Wijaya Prestige dkk) terkait dengan permohonan penetapan yang diajukan PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) dinilai janggal dan aneh.

Alfred Simanjuntak, kuasa hukum PT GWP selaku pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali, menilai dasar pertimbangan yang digunakan hakim tunggal tersebut janggal dan aneh karena menyamakan gugatan dengan permohonan.

“Tentang permohonan tidak diatur dalam hukum acara perdata. Ketentuan tentang permohonan diatur dalam Buku II Mahkamah Agung RI, yang menyatakan suatu permohonan diajukan di alamat pemohon,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (8/12).

Baca Juga: Lelang Hotel Kuta Paradiso kembali dihentikan karena tidak ada pembeli

Alfred menyatakan hal itu sehubungan putusan sela Permohonan Nomor 283 PN Denpasar yang menolak eksepsi termohon I (PT GWP) dan eksepsi termohon II (Fireworks Ventures Limited), Senin (6/12/2021). Fireworks sendiri diwakili kuasa hukum Berman Sitompul.

“Di sisi lain, yang sangat disesalkan, hakim tunggal tersebut mengutip ketentuan Pasal 118 HIR, padahal HIR adalah hukum acara yang berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura,” papar Alfred. Menyusul putusan sela tersebut, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan.

Menurut Alfred, hukum acara perdata di luar Jawa dan Madura adalah RBG, bukan HIR. “Ada yang aneh dengan PN Denpasar,” katanya.

Alfred juga mempersoalkan penanganan perkara permohonan penetapan yang ditangani oleh hakim tunggal tersebut. “Harusnya ditangani majelis hakim, bukan hakim tunggal. Ini sangat janggal,” katanya.

Putusan sela itu merupakan buntut permohonan penetapan yang diajukan PT Bank CCBI kepada PN Denpasar melalui kuasa hukum kantor Otto Hasibuan untuk keperluan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lahan atas nama PT GWP (termohon I) yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso.

Baca Juga: Gara-gara utang piutang, Fireworks surati Menteri BUMN Erick Thohir, untuk apa?

Permohonan penetapan itu diajukan karena PT Bank CCBI mengklaim sebagai agen jaminan dan agen fasilitas berdasarkan perjanjian kredit sindikasi PT GWP tahun 1995, di mana  SHGB lahan atas nama PT GWP dijadikan jaminan utang tersebut.

Sementara itu, Fireworks Ventures Limited adalah pihak yang mengklaim sebagai satu-satunya pemilik piutang sindikasi PT GWP yang mendapatkan pengalihan hak tagih (cessie) dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005. PT MAS sebelumnya membeli piutang PT GWP dari Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.

Di dalam piutang PT GWP yang dijual BPPN tersebut melekat juga status agen jaminan dan agen fasilitas sindikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×