Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto mempersilakan kepada badan usaha jalan tol (BUJT) lainnya untuk mengambil langkah bisnis kepemilikan konsesi tol Solo-Ngawi.
Hal tersebut terkait PT Solo Ngawi Jaya yang mendapat surat default (cedera janji) dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pekan lalu.
“Kalau default, itu berarti mereka cedera janji. Kemudian BUJT diberi kesempatan 1 bulan,” katanya, Jumat (27/12).
Oleh karena itu, ia mengimbau agar PT Solo Ngawi Jaya dapat melakukan opsi-opsi pendanaan melalui penjajakan bisnis dengan BUJT lainnya sehingga ancaman diputusnya pengusahaan jalan tol dapat terselamatkan.
Ia mencontohkan PT Jasa Marga Tbk. sebagai perusahaan jalan tol terbesar dapat menjajaki pembelian kepemilikan saham milik PT Solo Ngawi Jaya.
Hanya saja, ia mengakui bahwa Jasa Marga akan menampik jika komposisi sahamnya hanya sebagai minoritas bukan mayoritas.
“Yang seperti itu, biarkan saja menjadi urusan keduanya. Yang penting perusahaannya dapat pendanaan yang kuat,” paparnya.
Skema tersebut lebih baik dan efisien ketimbang pemerintah harus menender ulang jalan tol sepanjang 90 km tersebut.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Achmad Gani Ghazaly mengatakan peringatan default itu diberikan karena tidak adanya progres fisik di jalan bebas hambatan tersebut setelah dilakukannya groundbreaking pada September 2013.
“Kami berikan waktu 1 bulan kepada mereka untuk menerangkan kondisi mengapa tidak ada progres,” katanya.
Gani menyatakan BPJT tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi BUJT terkait dengan minimnya progres konstruksi di tol senilai Rp 8,9 triliun itu.
Jalan tol Solo-Ngawi merupakan pengusahaan jalan tol dengan skema kerjasama pemerintah-swasta untuk meningkatkan kelayakan finansial. Dukungan pemerintah tersebut diwujudkan dalam bentuk pengadaan tanah dan konstruksi sepanjang 20,90 km.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News