CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Tok! Jokowi Suntik Tambahan PMN ke Sarana Multigriya Finansial Rp 1,53 Triliun


Kamis, 21 Desember 2023 / 13:43 WIB
Tok! Jokowi Suntik Tambahan PMN ke Sarana Multigriya Finansial Rp 1,53 Triliun
ILUSTRASI. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Tok! Jokowi Suntik Tambahan PMN ke Sarana Multigriya Finansial Rp 1,53 Triliun


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) telah mendapat restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh penambahan penyertaan modal negara (PMN). Adapun besaran suntikan tambahan PMN tersebut nilainya mencapai Rp 1,53 triliun.

Persetujuan suntikan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial.

Tambahan PMN tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha SMF dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan.

Baca Juga: SMF Menerbitkan Obligasi Rp 2,77 Triliun, Segini Besaran Bunga yang Ditawarkan

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud (....) sebesar Rp 1.530.000.000.000," bunyi Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (21/12).

Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN 2023.

Adapun peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2023 oleh Presiden Jokowi dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×