kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tok! Jokowi Suntik Tambahan PMN ke Sarana Multigriya Finansial Rp 1,53 Triliun


Kamis, 21 Desember 2023 / 13:43 WIB
Tok! Jokowi Suntik Tambahan PMN ke Sarana Multigriya Finansial Rp 1,53 Triliun
ILUSTRASI. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Tok! Jokowi Suntik Tambahan PMN ke Sarana Multigriya Finansial Rp 1,53 Triliun


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) telah mendapat restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh penambahan penyertaan modal negara (PMN). Adapun besaran suntikan tambahan PMN tersebut nilainya mencapai Rp 1,53 triliun.

Persetujuan suntikan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial.

Tambahan PMN tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha SMF dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan.

Baca Juga: SMF Menerbitkan Obligasi Rp 2,77 Triliun, Segini Besaran Bunga yang Ditawarkan

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud (....) sebesar Rp 1.530.000.000.000," bunyi Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (21/12).

Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN 2023.

Adapun peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2023 oleh Presiden Jokowi dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×