kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Titah Presiden ke Menhub: Bandara Raden Inten II harus jadi bandara internasional


Minggu, 25 November 2018 / 07:47 WIB
Titah Presiden ke Menhub: Bandara Raden Inten II harus jadi bandara internasional
ILUSTRASI. Jokowi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Perhubungan agar Bandar Udara Radin Inten II meningkat statusnya menjadi bandara internasional. Menurut Presiden, bandara tersebut telah memiliki fasilitas yang memadai untuk menjadi bandara internasional.

"Setelah saya melihat, fasilitas yang ada di bandara ini baik, terminalnya yang sudah sangat memadai, dan siap juga runway-nya, juga apron untuk parkir pesawatnya sangat siap," ujar Presiden dalam keterangannya kepada media di halaman muka ruang tunggu utama, Bandara Radin Inten II, Lampung, Sabtu (24/11).

Untuk itu, Presiden langsung memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk segera menetapkan status bandara ini menjadi bandara internasional. Presiden berharap proses ini bisa dilakukan secepat-cepatnya, kurang dari satu bulan.

"Dan juga saya perintahkan agar segera dibuka penerbangan langsung, baik dari Singapura ke Lampung maupun dari Malaysia ke Lampung, dalam rangka meningkatkan turisme maupun investasi," ucapnya.

Dengan pembukaan Bandara Radin Inten II ini, Kepala Negara pun berharap bandara ini bisa menjadi bandara internasional yang meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Provinsi Lampung.

Turut mendampingi Presiden ketika memberikan keterangan pers, Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×