kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tipikor Jakarta mulai gelar sidang terdakwa Idrus Marham pada 15 Januari 2019


Kamis, 10 Januari 2019 / 15:25 WIB
Tipikor Jakarta mulai gelar sidang terdakwa Idrus Marham pada 15 Januari 2019


Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah menetapkan jadwal sidang kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Berdasarkan informasi yang diterima dari bagian humas Pengadilan Tipikor Jakarta, sidang itu akan digelar mulai 15 Januari 2019. "Terdakwa Idrus Marham sidang pertama, Selasa 15 Januari 2019," kata Diah, humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1).

Dia menjelaskan, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis, Yanto, serta didampingi empat anggota majelis hakim. Mereka yaitu, Hariono, Hastopo, Anwar, dan Titi Sansiwi. Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas Mantan Menteri Sosial Idrus Marham kepada penuntut umum.

Idrus diketahui merupakan tersangka terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. Seperti diketahui, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2018.

Lembaga antikorupsi menyangka ia bersama Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus diduga mengetahui penerimaan uang oleh Eni dari Johanes pada November-Desember 2017 senilai Rp 4 miliar serta pada Maret dan Juni 2018 sebesar Rp 2,25 miliar. 

Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga diduga menerima janji atau hadiah senilai US$1,5 juta. Idrus juga berperan mendorong proses penandatanganan power purchase agreement atau jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. (Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mulai 15 Januari, Tipikor Jakarta Gelar Sidang Terdakwa Idrus Marham"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×