Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
3. Pidana
Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, wajib pajak sebaiknya memahami, sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Di dalam pasal 39 UU KUP dijelaskan, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksinya yakni pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Baca juga: Akan ditutup, ini cara mengisi dan lapor SPT online untuk gaji di atas Rp 60 juta
Sementara, di pasal 13 A UU KUP mengatur, bila wajib pajak terbukti alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, bisa tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat.
Syarat-syarat tersebut adalah :
a. Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP; dan
b. Wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Itulah denda dan hukuman bila terlambat atau tidak lapor SPT. Sebelum batas waktu berakhir, segera lapor SPT!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenggat Waktu Kian Dekat, Ingat Tak Lapor SPT Bisa Didenda",
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Sebelum berakhir, simak cara mengisi & lapor SPT online untuk gaji Rp 60 juta ke atas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News