kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tinggal 3 hari, ini sanksi dan hukuman jika telat atau tidak lapor SPT


Senin, 29 Maret 2021 / 09:52 WIB
Tinggal 3 hari, ini sanksi dan hukuman jika telat atau tidak lapor SPT
ILUSTRASI. Tinggal 3 hari, ini sanksi dan hukuman jika telat atau tidak lapor SPT. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

3. Pidana

Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, wajib pajak sebaiknya memahami, sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Di dalam pasal 39 UU KUP dijelaskan, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksinya yakni pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca juga: Akan ditutup, ini cara mengisi dan lapor SPT online untuk gaji di atas Rp 60 juta

Sementara, di pasal 13 A UU KUP mengatur, bila wajib pajak terbukti alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, bisa tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat.

Syarat-syarat tersebut adalah :

a. Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP; dan

b. Wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Itulah denda dan hukuman bila terlambat atau tidak lapor SPT. Sebelum batas waktu berakhir, segera lapor SPT!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tenggat Waktu Kian Dekat, Ingat Tak Lapor SPT Bisa Didenda",


Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Sebelum berakhir, simak cara mengisi & lapor SPT online untuk gaji Rp 60 juta ke atas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×