Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tim Pengawas kasus dana talangan Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat memanggil tim pengembalian aset. Rencananya tim akan menggelar rapat pada pukul 10.00 WIB untuk membahas pengembalian aset Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara.
Ketua Tim Pengawas Bank Century DPR Pramono Anung mengatakan, rapat akan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Jaksa Agung Basrief Arief.
Sebelumnya, tim recovery aset melaporkan aset Bank Century yang tersebar di Hongkong sudah dibekukan namum masih sulit di kembalikan. Aset tersebut bernilai miliaran rupiah.
Amir Syamsuddin menjelaskan adanya hambatan teknis dan upaya perlawanan hukum dalam penyitaan aset Bank Century di luar negeri. Bila hambatan hukum di Hongkong berhasil diselesaikan, maka akan menjadi pedoman untuk penyitaan aset Bank Century yang diketahui berada di Swiss, Bahama dan negara-negara lainya.
"Menyangkut pengembalian aset Century di Hongkong, pihak Hongkong meminta perintah penyitaan yang kami ajukan yang menurut sistem hukum di Hongkong kurang jelas yang dimaksudkan. Sehingga kemudian dilakukan beberapa kali rapat dengan pihak praktisi hukum," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News