kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.280   21,00   0,13%
  • IDX 6.944   39,53   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,10   0,91%
  • LQ45 769   6,42   0,84%
  • ISSI 230   2,11   0,93%
  • IDX30 395   2,10   0,54%
  • IDXHIDIV20 455   1,70   0,37%
  • IDX80 113   1,22   1,09%
  • IDXV30 115   1,19   1,05%
  • IDXQ30 128   0,74   0,59%

Tim kurator segera eksekusi aset keluarga Tannos


Selasa, 06 Juni 2017 / 16:57 WIB
Tim kurator segera eksekusi aset keluarga Tannos


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Megalestari Unggul, Paulus Tannos, Lina Rawung, Pauline Tannos, dan Catherine Tannos telah ditetapkan dalam insolvensi alias gagal bayar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tim kurator pun telah bersiap untuk mengeksekusi aset-aset para debitur. Adapun insolvensi ini ditetapkan dalam rapat kreditur, Selasa (6/6) oleh hakim pengawas Eko Sugianto.

Salah satu kurator, Hardiansyah mengatakan, dengan ditetapkannya insolvensi ini tim kurator akan segera melakukan pemberesan aset. "Pemberesan aset akan kami lakukan dalam waktu dekat," katanya dalam rapat kreditur.

Aset yang sudah siap dieksekusi itu salah satunya, tanah milik PT Pakuan Sawangan Golf, perusahaan yang dikuasasi 92% sahamannya oleh Paulus Tannos dan Lina Rawung. Meski begitu, tim kurator masih belum bisa menaksir berapa nilai dari aset tersebut.

Sebab, saat ini tim penilai masih sedang melakukan appraisal. Terlepas dari itu, dalam rapat juga kuasa hukum Megalestari Unggul Muhammad Fauzan mengatakan pihaknya tak memiliki aset.

"Tapi kami selaku debitur  menyetujui langkah tim kurator untuk mengeksekusi seluruh aset debitur tapi diingat harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Sekadar taju saja, sejak dinyatakan pailit pihak Paulus Tannos, Lina Rawung, Pauline Tannos, dan Catherine Tannos selaku debitur II,III,IV, dan V tidak pernah hadir. Padahal pihak tim kurator telah mengundang secara patut.

Adapun diketahui saat ini keempatnya tinggal di Singapura. Sementara itu, kuasa hukum salah satu kreditur PT Senja Imaji Prisma Leonard A. Aritonang mengambil sikap tak masalah aset mana yang akan dieksekusi oleh tim kurator.

"Yang penting ada pembayaran untuk melunasi utang kami, tapi perlu diingat Megalestari Unggul masih memiliki aset berupa piutang yang masih bisa dieksekusi," tuturnya.

Pihaknya pun menyerahkan seluruh proses eksekusi kepada tim kurator. Sekadar mengingatkan, para debitur memiliki tagihan kepada empat kreditur.

Pertama, PT Senja Imaji Prisma (alihan utang dari Bank Arta Graha) dengan utang Rp 376,84 miliar. Serta Jeffri Pane dan Satrio Wibowo dengan masing-masing nilai utang sebesar Rp 20,93 miliar. Kemudian kepada H. Eti Rohayati dengan total utang Rp 150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×