kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.826   -2,00   -0,01%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Tim Independen RB minta Jokowi tolak revisi UU ASN


Jumat, 03 Maret 2017 / 17:53 WIB
Tim Independen RB minta Jokowi tolak revisi UU ASN


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tim Independen Reformasi Birokrasi meminta pemerintah untuk sementara waktu menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diinisiasi DPR. Permintaan tersebut disampaikan langsung ke Kantor Staf Presiden, Jumat (3/3).

Eko Prasodjo, Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi mengatakan, permintaan tersebut disampaikan dengan beberapa alasan. Salah satunya umur UU yang baru dua tahun dan penerbitan aturan pelaksana yang sampai saat ini belum juga selesai.

Menurutnya, permasalahan waktu dan penyelesaian aturan pelaksana yang belum selesai membuat UU tersebut belum dilaksanakan secara penuh. "Jadi kami harap pemerintah diberi kesempatan dulu, beri kesempatan yang dicita-citakan UU ASN tercapai dulu," katanya di Kantor Staf Presiden, Jumat (3/2).

Selain usulan tersebut, Eko mengatakan, dalam pertemuan tersebut, tim juga minta pemerintah, kalau nantinya UU ASN direvisi, perubahan tidak dilakukan terhadap keberadaan Komite Aparatur Sipil Negara. Selain itu, revisi juga tidak menyentuh ketentuan yang mengatur proses seleksi jabatan pejabat aparatur sipil negara dengan seleksi terbuka.

"Itu instrumen penting kurangi pengangkatan jabatan yang tidak sesuai kompetensi dan hindari kompetensi politik dalam birokrasi," katanya.

Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan menerima masukan tim tersebut. Pihaknya berjanji akan meneruskan masukan tersebut ke Presiden Jokowi. DPR menginisiasi pembahasan revisi UU ASN.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar 24 Januari 2017, DPR mengesahkan revisi UU ASN menjadi usul inisiatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×