Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
"Dalam berita itu ada justifikasi judul, framing, penggiringan opini yang tidak terkonfirmasi dan menyudutkan PDI Perjuangan," kata Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito bersama Ketua Bidang Hukum DPN Repdem Fajri Syafii dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020).
Wanto menyampaikan, sebagai pilar demokrasi, seharusnya lembaga pers dapat menyajikan berita yang akurat. Repdem menduga, berita itu melanggar UU Pers dan kode etik jurnalistik.
Baca Juga: Penyidik KPK geledah kantor KPU terkait dugaan korupsi Wahyu Setiawan
"Dalam berita itu ada penggiringan opini melalui permainan judul berita sehingga merugikan marwah institusi PDI Perjuangan dan merugikan Sekjen PDI Perjuangan," ucap Wanto.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum DPN Repdem Fajri Syafii menyampaikan, pihaknya sangat menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Namun, menurut dia, sangat meresahkan jika ada pembiaran pada pemberitaan yang menggiring opini tanpa disertai fakta. (Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi Dewan Pers, Tim Hukum PDI-P Mengaku Hanya Berkonsultasi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News