kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Tilang Online Jalan Tol, Ini Lokasi Kamera & Batas Kecepatan yang akan Ditindak


Senin, 28 Maret 2022 / 15:07 WIB
Tilang Online Jalan Tol, Ini Lokasi Kamera & Batas Kecepatan yang akan Ditindak
ILUSTRASI. Tilang Online Jalan Tol, Ini Lokasi Kamera & Batas Kecepatan yang akan Ditindak


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tilang online di jalan tol segera berlaku. Salah satu pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang online adalah pelanggaran batas kecepatan. Berapa batas kecepatan kendaraan yang akan terkena tilang online di jalan tol?

Mulai 1 April 2022, mobil yang melebihi batas kecepatan maksimal 120 kilometer per jam di jalan tol akan ditindak tilang online. Penilangan tersebut dilakukan melalui penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan terdapat dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang online di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. “Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (27/03/2022).

Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian. "Nantinya kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

Baca Juga: Awas, Tilang Online di Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April 2022, Ini Rincian Wilayahnya

Seperti diketahui, meski jalan tol dikenal sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa memacu kendaraan seenaknya. Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Berikut rinciannya:

a. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Pengendara dengan kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan. Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Berikut ini lokasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:

Weight In Motion Jasa Marga

  • Lokasi kamera tilang online JORR Seksi E di Km 53+600 B
  • Lokasi kamera tilang online Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
  • Lokasi kamera tilang online Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
  • Lokasi kamera tilang online Padaleunyi Km 120 B
  • Lokasi kamera tilang online Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
  • Lokasi kamera tilang online Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
  • Lokasi kamera tilang online Surabaya-Gempol Km 757+400 B
  • Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:
  • Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Palimanan-Kanci
  • Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Batang-Semarang
  • Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Semarang-Solo
  • Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Solo-Ngawi Ruas
  • Lokasi kamera tilang online Tol Ngawi-Kertosono

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 April 2022, Mobil Berkecepatan 120 Kilometer Per Jam di Jalan Tol Bakal Ditilang ",


Penulis : Ardiansyah Fadli
Editor : Hilda B Alexander

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×