Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tilang online di jalan tol resmi berlaku mulai hari ini Jumat 1 April 2022. Polisi memastikan tilang online di jalan tol berlaku untuk semua pengguna jalan, termasuk untuk mobil dengan pelat nomor khusus seperti RFS.
Dilansir dari Website Korlantas.polri.go.id, tilang online di jalan tol resmi berlaku untuk menindak dua jenis pelanggaran. Tilang online di jalan tol akan menindak pengguna jalan yang melaju di atas batas kecepatan maksimal. Selain itu, tilang online di jalan tol juga akan menindak kendaraan yang overload.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan seluruh kendaraan yang melanggar kecepatan hingga kelebihan muatan di jalan tol akan tetap ditilang melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tanpa pengecualian bagi kendaraan yang memiliki pelat dewa.
“Semua berlaku termasuk RFS, sama seperti ganjil genap, semuanya berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, melalui keterangan resmi.
Selain pelat RFS, Sambodo juga memastikan kendaraan dengan pelat dari luar Jakarta yang melanggar batas kecepatan dan melebihi muatan akan turut ditilang. Adapun Kebijakan ini telah terintegrasi dengan Polda lain.
Di mana terdapat 26 Polda yang telah tergabung dalam ETLE Nasional Presisi. “Kami akan kirimkan (surat tilang) ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut,” ucap Sambodo.
Seperti diketahui, Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. Aturan ini akan berlaku mulai 1 April 2022, apabila pelanggar tertangkap kamera tilang online / ETLE maka akan dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga: Tilang Online Jalan Tol 1 April 2022, Ini Cara Cek Lokasi Kamera ETLE dengan Waze
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, kecepatan maksimal di jalan tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km per jam (kpj). “Jika mobil melaju diatas kecepatan 120 kpj, maka sudah otomatis ter-capture melalui kamera tilang online / ETLE. Kemudian, akan diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari kepolisian,” kata dia.
Sejauh ini, kamera tilang online / ETLE untuk penindakan pelanggaran kecepatan kendaraan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang.
Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Baca Juga: Tilang Online Jalan Tol 1 April 2022, Ini Cara Cek Lokasi Kamera ETLE dengan Waze
Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Adapun bila pengendara di jalan tol melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap terkena tilang online. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta. “Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Aan menambahkan, kebijakan tilang online di jalan tol ini sebenarnya untuk mencegah masyarakat tidak melakukan pelanggaran, sehingga tidak terjadi kecelakaan, tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed.
“Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80% mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat dihimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatatalitasnya tinggi,” jelas Aan.
Lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol
Dikutip dari Kompas.com, untuk penerapan tilang online di jalan tol, sejumlah kamera ETLE akan dipasang di lokasi berikut::
- Lokasi kamera tilang online jalan tol JORR Seksi E di Km 53+600 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Padaleunyi Km 120 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
- Lokasi kamera tilang online jalan tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B
Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Palimanan-Kanci
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Batang-Semarang
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Semarang-Solo
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Solo-Ngawi Ruas
- Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Ngawi-Kertosono
Jadi, kebijakan tilang online di jalan tol akan berlaku mulai besok 1 April 2022. Jangan sampai Anda kebut-kebutan di jalan tol dan terkena tilang online!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News