kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tilang Online Jalan Tol 1 April 2022, Ini Cara Cek Lokasi Kamera ETLE dengan Waze


Rabu, 30 Maret 2022 / 09:47 WIB
Tilang Online Jalan Tol 1 April 2022, Ini Cara Cek Lokasi Kamera ETLE dengan Waze
ILUSTRASI. Tilang Online Jalan Tol 1 April 2022, Ini Cara Cek Lokasi Kamera ETLE dengan Waze


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Dua hari lagi, tilang online di jalan tol berlaku. Agar tidak terkena tilang, berikut cara cek lokasi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengawasan tilang online di jalan tol.

Dilansir dari Kompas.com, penindakkan tilang online melalui sistem elektronik alias ETLE di beberapa ruas jalan tol akan mulai aktif pada Jumat, 1 April 2022. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan tilang online di jalan tol tersebut akan berfokus kepada dua pelanggaran khusus yaitu batas kecepatan kendaraan dan over dimension over loading (ODOL).

"Saat ini memang masih tahapan sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah itu baru akan kami tindak," kata dia dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.

Adapun cara deteksi pelanggaran kendaraan yang lewat batas kecepatan alias overspeed untuk tilang online, menggunakan speedcam yang dipasang pada 30 titik jalan tol di seluruh Indonesia. Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian. "Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," ujar Aan.

Adapun sebaran kamera ETLE untuk melakukan penindakkan tilang online ini, sebanyak delapan titik akan dipasang di wilayah Jabodetabek dan Bandung. Sementara 22 titik kamera ETLE untuk tilang online lainnya pada tol Trans Jawa dari Jakarta-Ketosono. Kemudian satu unit kamera ETLE untuk tilang online di jalan tol juga akan dipasang di luar Pulau Jawa.

Sementara WIM (timbangan ODOL), dipasang di tujuh titik yaitu pada Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang. Lalu ada juga di ruas tol Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi–Kertosono, serta tol Surabaya–Gempol.

Baca Juga: Awas, Tilang Online di Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April 2022, Ini Rincian Wilayahnya

Berikut ini lokasi pemasangan kamera tilang online atau ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:

  • Lokasi kamera tilang online JORR Seksi E di Km 53+600 B
  • Lokasi kamera tilang online Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
  • Lokasi kamera tilang online Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
  • Lokasi kamera tilang online Padaleunyi Km 120 B
  • Lokasi kamera tilang online Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
  • Lokasi kamera tilang online Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
  • Lokasi kamera tilang online Surabaya-Gempol Km 757+400 B
  • Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:
  • Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Palimanan-Kanci
  • Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Batang-Semarang
  • Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Semarang-Solo
  • Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Solo-Ngawi Ruas
  • Lokasi kamera tilang online Tol Ngawi-Kertosono

Selain itu, lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol juga bisa dicek dengan aplikasi WAZE. Dilansir dari Kompas.com, berikut cara cek lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol:

  • Unduh aplikasi Waze di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
  • Login atau sign up menggunakan e-mail Google Anda
  • Klik “Waze Saya”
  • Klik “Pengaturan” yang ditandai dengan ikon gerigi di pojok kiri atas
  • Gulir ke bawah dan klik “Peringatan & laporan”
  • Pilih “Laporan”
  • Klik “Kamera kecepatan”
  • Geser toggle ke kanan menu “Tampilkan di peta” dan “Waspada saat mengemudi”

Setelah Anda mengaktifkan fitur tersebut, nantinya Waze akan memberikan notifikasi saat pengendara akan memasuki kawasan tilang online di jalan tol. Namun dengan catatan, aplikasi Waze sedang digunakan.

Melalui aplikasi navigasi Waze, selain mengedukasi pengguna agar dapat terus waspada terhadap kehadiran kamera tilang online, Waze juga membantu untuk meminimalisir pelanggaran yang terekam di kamera.

Denda tilang online di jalan tol

Berikut besaran denda jika terkena tilang online yang saat ini berlaku:

  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang online sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, denda tilang online Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  • Melanggar batas kecepatan, denda tilang online Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang online Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

Cara membayar denda tilang online

Dilansir dari website Kejaksaan, berikut cara pembayaran denda tilang online:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

  • Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda di website https://tilang.kejaksaan.go.id/. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
  • Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
  • Klik BAYAR

2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
    Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut  82022-xxxxx-xxxxx
    *) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
    Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia di website https://tilang.kejaksaan.go.id/#ModalKanal

3. Ambil barang bukti

  • Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.

    *) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran

Itulah sejumlah lokasi pemasangan kamera ETLE untuk tilang online di jalan tol yang berlaku mulai 1 April 2022. Jadi, jaga kecepatan kendaraan Anda agar tidak terkena tilang online di jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×