kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Tiga Pilar (AISA) kembali diajukan PKPU, pemohon dan tagihannya makin banyak


Selasa, 24 Juli 2018 / 23:21 WIB
Tiga Pilar (AISA) kembali diajukan PKPU, pemohon dan tagihannya makin banyak
ILUSTRASI. Produk PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kembali dimohonkan merestrukturisasi utangnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Tiga perusahaan jadi pemohonnya: PT Sinartama Gunita; PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; dan PT Teknologi Mitra Digital. Perkara ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 lalu.

Kuasa hukum pemohon Marx Andryan dari kantor hukum Marx & Co mengafirmasi permohonan tersebut. Sayangnya, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. "Iya kami mengajukan PKPU, karena termohon memiliki utang yang dapat ditagih. Untuk lebih jelas nanti saja, tunggu sidang perdana ya," katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (24/7).

Sementara dari berkas permohonan yang didapatkan KONTAN, total nilai tagihan dalam permohonan ini mencapai Rp 369,022 miliar. Rinciannya sebagai berikut: Sinartama menagih utang senilai Rp 22 juta yang berasal dari jasa yang diberikannya dalam mengelola dan memelihara data saham Tiga Pilar untuk periode Juni 2018 hingga Mei 2019.

Biaya jasa tersebut, seharusnya dibayar di awal periode. Pun Sinartama telah mengajukan invoice pada 8 Juni 2018. Namun hingga saat ini Tiga Pilar belum juga membayarnya.

Pemohon kedua yaitu Sinarmas MSIG. Mereka menagihkan utang dari obligasi terbitan Tiga Pilar yang dimilikinya senilai Rp 300 miliar. Nilai tersebut berasal dari Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 100 miliar, dan Sukuk Ijarah TPS Food 1/2013 senilai Rp 200 miliar.

Sejatinya Tiga Pilar baru tidak bisa membayar bunga obligasi tersebut yang telah jatuh tempo pada 5 Juli 2018 lalu. Namun, seluruh nilai obligasi ditagih sebab Sinarmas MSIG menilai surat utang tersebut telah menjadi cross default. "Dengan tidak dibayarnya bunga, oleh termohon PKPU (Tiga Pilar), maka seluruh utang Surat Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food 1/2013 menjadi jatuh tempo (cross default)," tulis Marx seperti dikutip dari berkas permohonan.

Hal serupa juga dilakukan Teknologi Mitra. Mereka menagih utang Tiga Pilar senilai Rp 69 miliar dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013.

Masih mengutip dari berkas permohonan, beberapa kreditur lain juga telah disertakan dalam permohonan ini. Mereka adalah PT Sinarmas Asset Management; PT Asuransi Simas Jiwa; Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Simas Jiwa; JP Morgan Chase Bank; PT Orix Indonesia Finance; dan PT Bank UOB Indonesia. Meskipun tak disebutkan berapa nilai tagihan para kreditur lain ini.

Diketahui dari permohonan PKPU kepada Tiga Pilar sebelumnya, Sinarmas Asset Management memegang Obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 21,147 miliar. Ditambah Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 senilai Rp 296 miliar.

Sinarmas Asset dan Sinarmas MSIG memang terlebih dahulu mengajukan permohonan PKPU kepada Tiga Pilar. Namun, ketika sidang perdana digelar, dua Sinarmas ini mencabut permohonannya.

Dalam permohonan tersebut, nilai utang yang ditagih memang hanya soal bunga Obligasi TPS Food I/2013 yang telah jatuh tempo pada 5 Juli 2018 lalu. Sinarmas Asset menagih Rp 1,029 miliar, sementara Sinarmas MSIG menagih Rp 14,126 miliar.

Secara total, 5 Juli 2018 lalu, Tiga Pilar seharusnya membayar bunga Obligasi TPS Food I/2013 senilai 30,75 miliar, dan fee ijarah atas Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 senilai Rp 15,37 miliar. Namun Tiga Pilar melalui keterangan resminya menyatakan tak mampu membayarnya.

Beberapa waktu berselang, Tiga Pilar kembali tak bisa membayarkan surat utang yang diterbitkannya. Kali ini berupa pembayaran ke-7 fee ijarah atas Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 senilai Rp 63,3 miliar yang jatuh tempo pada 19 Juli 2018. Sukuk Ijarah senilai Rp 1,2 triliun tersebut menawarkan fee ijarah sebesar 10,55%.

Terkait permohonan PKPU baru ini, KONTAN telah mencoba mengonfirmasikannya kepada Tiga Pilar, yaitu Direktur Joko Mogoginta, dan Sekretaris Perusahaan Ricky Tjie. Namun keduanya tak merespon pesan pendek maupun sambungan telepon KONTAN.

Sementara kuasa hukum Tiga Pilar, Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Asociates justru belum mengetahui adanya permohonan PKPU kembali kepada kliennya. "Saya belum tahu ada permohonan lagi, nanti saya tanyakan dulu kepada klien ya," katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (24/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×