kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.237   0,00   0,00%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Tiga komisi di DPR bentuk panja terkait Jiwasraya, apa bedanya?


Rabu, 22 Januari 2020 / 22:27 WIB
Tiga komisi di DPR bentuk panja terkait Jiwasraya, apa bedanya?
ILUSTRASI. Komisi VI DPR bentuk tiga panja, salah satunya panja Jiwasraya


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) semakin rumit. Untuk menyelesaikan kasus dengan cepat, bahkan tiga Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia kerja (Panja), yaitu Komisi III DPR, Komisi VI DPR, serta Komisi XI DPR.

Tentu saja masing-masing Panja yang dibentuk memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berbeda. Namun, tujuan yang ingin dicapai oleh ketiga Komisi ini sama, yaitu secepatnya menemukan solusi untuk mengembalikan uang nasabah yang hilang.

Baca Juga: Selain blokir rekening, Kejagung buru aset milik tersangka Jiwasraya di luar negeri

Panja di Komisi III DPR akan lebih berfokus untuk menyelidiki aliran uang nasabah dan penyidikan tersangka. Untuk itu, Komisi III akan berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyisir pelaku yang terlibat di dalam kasus ini.

Setelah membentuk Panja pada Senin (20/1) lalu, Komisi III DPR juga akan melakukan rapat kerja lanjutan secara tertutup dengan Kejagung. Agenda yang nanti akan dibicarakan dalam rapat ini adalah untuk membongkar lebih dalam terkait kasus Jiwasraya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Panja di Komisi III merupakan Panja yang paling taktis. Pasalnya, koordinasi yang dilakukan oleh Komisi III secara langsung akan dilakukan oleh Kejagung. Berbeda dengan Panja di Komisi lain yang keputusannya bergantung pada rekomendasi politik.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×