kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tidak puas, BHIT mengajukan banding


Kamis, 14 Juli 2011 / 09:36 WIB
Tidak puas, BHIT mengajukan banding
ILUSTRASI. Oreo. REUTERS/Aly Song/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD SEARCH GLOBAL BUSINESS 30 OCT FOR ALL IMAGES


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menolak gugatan PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) terhadap anak usahanya sendiri PT Global Mediacom Tbk serta beberapa perusahaan seperti KT Corporation, Qualcomm Incorporated dan PT KTF Indonesia, terkait pembelian saham PT Mobile 8 (FREN).

Tapi rupanya, perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo ini belum mau menyerah. Bhakti pun mengajukan banding atas keputusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Kuasa Hukum Bhakti Investama, Rita Erna Purba mengatakan, kliennya tidak puas atas putusan hakim tersebut. Sebab, sengketa ini sebenarnya belum masuk ke pokok perkara.

Menurutnya, hakim harus masuk dalam pokok perkara terlebih dahulu baru menolak atau menerima gugatan Bhakti. "Kamis (14/7) ini kami akan daftarkan banding," ujar Rita, kemarin, (13/7). Ia yakin bandingnya itu akan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kuasa Hukum Qualcomm Incorporated, Ricardo Simanjutak, tidak mempersoalkan upaya hukum banding yang dilakukan Bhakti Investama itu. Ia bilang, setiap pihak diberi hak hukum melakukan banding bila tidak puas dengan putusan hakim sebelumnya. Pihak Qualcomm Incorporated siap menghadapi banding tersebut.

Kuasa Hukum KT Corporation dan PT KTF Indonesia, Mulyadi, juga siap menanggapi banding Bhakti Investama dengan mengajukan kontra memori banding. Mulyadi menambahkan, kliennya yakin bisa menang. Karena pertimbangan majelis hakim dalam menolak gugatan Bhakti Investama sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PN Jakarta Pusat menolak gugatan Bhakti soal eksekusi saham FREN. Pengadilan merasa tidak memiliki wewenang mengadili perkara tersebut. Pertimbangan majelis hakim, Bhakti memiliki saham mayoritas yakni 51,27% di Global Mediacom. Maka seharusnya Bhakti tahu soal perjanjian pembelian saham FREN yang dibuat Global bersama tiga perusahaan lain juga menjadi tergugat di kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×