kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tidak mudah menagih piutang negara yang belum tertagih di masa pandemi


Jumat, 02 Oktober 2020 / 19:42 WIB
Tidak mudah menagih piutang negara yang belum tertagih di masa pandemi
ILUSTRASI. Petugas merapikan mata uang rupiah di sebuah bank di Jakarta, Rabu (4/7).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah piutang negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 Sebesar Rp 358,5 triliun.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi menjelaskan, piutang negara terdiri dari piutang lancar sebesar Rp 297,9 triliun serta piutang jangka panjang atau yang dijadwalkan baru diterima dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan sebesar Rp 60,6 triliun.

Untuk itu, hingga saat ini pihaknya terus berusaha  menagih utang yang masih belum terbayarkan tersebut dari para debitur.

Ekonom INDEF, Tauhid Ahmad menilai, dalam proses piutang ini biasanya memang ada proses pinalty, komitmen dan relaksasi atau keringanan serta insentif bagi para debitur yang justru membayar piutang lebih dulu dari jatuh temponya.

Baca Juga: Total piutang negara yang tercatat di LKPP Rp 358,5 triliun pada 2019

Hanya saja, jika ditengah pandemi Covid-19 saat ini tentu segala sektor ekonomi turut terdampak. Sehingga perlu dilihat apakah perlu kebijakan adanya relaksasi. Namun sebaliknya, apabila debitur yang memiliki utang ini tidak begitu terdampak maka tentu harus terus dilakukan penagihan-penagihan berkelanjutan.

Meski piutang negara ini masuk juga sebagai penerimaan kas negara, Tauhid menilai, pemerintah tidak bisa mengandalkan sumber penerimaan dari piutang tersebut.

“Karena di tengah situasi pandemi ini apalagi amat sangat sulit menagih piutang tersebut. Karena kemungkinan besar akan banyak yang terdampak,” kata Tauhid.

Adapun, dalam piutang negara ini memang paling mendominasi adalah dari piutang pajak dan piutang non pajak yang dihasilkan oleh Kementerian/Lembaga serta Bendahara Umum Negara yang mencapai Rp 166,25 triliun.

Selanjutnya: Kementerian dan Lembaga diminta optimalkan penagihan piutang negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×