kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Tiba dari luar negeri saat pandemi COVID-19, ini yang harus Anda lakukan


Sabtu, 16 Oktober 2021 / 09:21 WIB
Tiba dari luar negeri saat pandemi COVID-19, ini yang harus Anda lakukan
ILUSTRASI. Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Mencegah varian baru virus corona masuk, pemerintah memperketat setiap WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia. Berikut ini yang harus Anda lakukan saat tiba dari luar negeri.

Setiap pelaku perjalanan internasional wajib melakukan RT-PCR, vaksinasi dosis lengkap, serta karantina dengan rentang waktu antara 5 hari dan 14 hari, tergantung pada eskalasi kasus di negara asal.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Titik Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional, yang berlaku 13 Oktober lalu.

"Sebelum masuk ke wilayah Indonesia, para pelaku perjalanan internasional harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan," kata akun Facebook Kementerian Kesehatan, Jumat (15/10).

Misalnya, kewajiban vaksinasi dosis lengkap dan hasil negatif RT-PCR dari negara asal.

Baca Juga: Sanksi tegas menanti para pelanggar karantina, ini kata Satgas

Meski hasil negatif RT-PCR dari negara asal, setibanya di Indonesia, WNI wajib melakukan RT-PCR kembali. Bila hasil positif, segera lakukan perawatan di pusat isolasi untuk gejala ringan, sedangkan gejala berat dirawat di rumahsakit. 

"Pembiayaan selama isolasi maupun perawatan akan ditanggung pemerintah bagi WNI, sementara untuk WNA atas biaya sendiri," sebut akun Facebook Kementerian Kesehatan.

Bila hasil RT PCR negatif, maka akan Anda harus menjalani karantina selama 5 hari atau 14 hari. "Hari ke-4 dilakukan RT PCR kembali, jika hasil negatif maka karantina selesai," kata akun Facebook Kementerian Kesehatan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia tanpa terkecuali. 

"Untuk itu, harus diikuti dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap penyebaran COVID-19," sebut akun Facebook Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya: Hari Cuci Tangan Pakai Sabun, ini 7 langkah cuci tangan yang benar untuk bunuh virus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×