kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

THR untuk PNS dan Pensiunan Akan Diberikan H-10 Lebaran, Ini Rincian Anggarannya


Sabtu, 16 April 2022 / 12:00 WIB
 THR untuk PNS dan Pensiunan Akan Diberikan H-10 Lebaran, Ini Rincian Anggarannya
ILUSTRASI. Tunjangan Hari Raya (THR).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara, yang akan mulai diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelaksanaan THR tahun 2022 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. THR ini akan diberikan kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta kepada ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

“Kebijakan pemberian THR ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional,” tutur Sri Mulyani dalam Konperensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4).

Adapun, kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022, dimana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan, di antaranya melalui, Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Pemerintah Akan Cairkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Mulai H-10 Lebaran

Kemudian, dari dana alokasi khusus (DAU) Rp 15 triliun diberikan kepada ASN Daerah termasuk Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Lalu, dana dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9 triliun akan diberikan untuk pensiunan.

Sehingga, total anggaran untuk pencairan THR bagi ASN dan pensiunan mencapai Rp 34,3 triliun.

Sri Mulyani bilang, pencairan THR bisa dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Akan tetapi, menurutnya, jika THR belum bisa dicairkan sebelum Idul Fitri, maka THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh ASN yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan kontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×