kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tetap maksa mudik, polisi berhak pulangkan pelaku perjalanan


Rabu, 12 Mei 2021 / 06:33 WIB
Tetap maksa mudik, polisi berhak pulangkan pelaku perjalanan
ILUSTRASI. Satgas Covid-19 menegaskan, aparat kepolisian di pos penyekatan berhak memulangkan masyarakat yang tetap nekat mudik. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, marak diberitakan pelaku perjalanan memaksa mudik meski telah dilarang. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut.

Wiku menegaskan, aparat kepolisian di pos penyekatan berhak memulangkan masyarakat yang tetap nekat mudik. 

"Satgas meminta agar masyarakat paham bahwa dalam hal ini kepolisian harus menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan yang telah diambil. Maka kepolisian berhak memulangkan pelaku perjalanan yang memaksakan untuk mudik," ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/5/2021). 

Wiku mengatakan, pemerintah memahami saat ini masyarakat sangat merindukan keluarga di kampung halaman dan melakukan silaturahmi secara fisik. Terlebih, pandemi saat ini sudah masuk tahun kedua. 

Baca Juga: Airlangga: Bepergian antarwilayah aglomerasi tak memerlukan surat izin

"Kalau kita paksakan mudik, maka kita berpotensi merugikan diri sendiri, baik dari segi kehilangan waktu, materi, mengingat pada akhirnya dipaksa untuk putar balik," tegas Wiku. 

Ia pun mengapresiasi kerja aparat di lapangan yang berat dan melelahkan. Satgas berharap aparat selalu dapat bersabar dalam menjalankan tugas. 

"Karena pada prinsipnya saat menjalankan tugas rekan-rekan pasti harus jauh dari keluarga. Maka dari itu satgas berharap aparat di lapangan dapat selalu sabar dalam menjalankan tugas yang sedang diemban," tambahnya. 

Baca Juga: 381ribu mobil mudik, meninggalkan Jabotabek menuju timur, barat dan selatan

Adapun kebijakan pelarangan mudik Lebaran berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

Korlantas Polri telah menyiapkan 381 titik penyekatan dan menurunkan ratusan ribu personel gabungan. Kepolisian juga mendirikan 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat wisata.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas: Polisi Berhak Pulangkan Pelaku Perjalanan yang Memaksa Mudik"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Kristian

Selanjutnya: Menhub: Puncak arus balik di Soekarno-Hatta diprediksi terjadi pada 17 Mei 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×