Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hanya mempunyai waktu tiga bulan lagi menjelang akhir tahun 2019. Dalam waktu yang terbatas ini, pemerintah berupaya menegakkan administrasi pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan extra effort yang pemerintah lakukan adalah melakukan pengawasan sampai penagihan kepada Wajib Pajak (WP).
Baca Juga: Penerimaan pajak merosot, begini strategi Kemenkeu kejar target
Terlebih untuk mengawasi efektifitas WP yang patuh mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Hestu bilang pihaknya berupaya melakukan pendekatan dari WP Orang Pribadi (OP) sampai WP Badan.
“Kami mendata WP yang sudah lapor dan yang belum, pengawasan kami berbasis data,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (3/10).
Di sisi lain, Hestu bilang penerapan compliance risk management (CRM) menjadi salah satu strategi jangka pendek DJP menuju deadline akhir tahun. CRM merupakan kelanjutan dari program tax amnesty dan transparansi informasi keuangan.
Dari sana, DJP dapat menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi WP secara spesifik. Sehingga, berguna untuk kegiatan pemeriksaan dan pengawasan WP. “Ini merupakan upaya optimalisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh 25,” ujar Hestu.
Sebab, Hestu menilai kondisi perekonomian Indonesia saat ini belum membaik. Sehingga penghasilan WP tidak setinggi tahun-tahun lalu. Menurutnya dengan PPh pasal 25 yang dibayar secara angsuran pemerintah dapat mengejar setoran pajak, tanpa mengesampingkan keadaan ekonomi saat ini.
Baca Juga: Catat, begini cara menghitung pajak progresif kendaraan
“Tujuannya adalah untuk meringankan beban WP, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun,” ujar Hestu.
Selanjutnya, Hestu memaparkan CRM dapat difungsikan sebagai penagihan pajak lewat surat paksa. Sehingga, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menentukan prioritas penagihan yang mengacu Daftar Prioritas Tindakan Penagihan Pajak (DPTPP).