kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay Ghisca Mengaku Salah


Senin, 20 November 2023 / 19:41 WIB
Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay Ghisca Mengaku Salah
ILUSTRASI. Penonton konser grup band asal Inggris, Coldplay berpose dengan mengenakan atribut bando saat akan memasuki Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).Konser Coldplay di Jakarta yang masuk dalam rangkaian tur dunia 'Music of the Spheres Tour 2023' itu merupakan penampilan perdana mereka di Indonesia sejak band itu didirikan pada 1997. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku penipuan tiket konser Coldplay hingga Rp 5,1 miliar, Ghisca Debora Aritonang (19) mengakui kesalahannya, Senin (20/11/2023).

“Saya Ghisca Debora Aritonang. Saya mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum. Proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” kata dia usai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Penipuan Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Mahasiswi Bernama Ghisca Jadi Tersangka

Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Ghisca sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Mahasiswi universitas swasta di Jakarta ini juga telah ditahan sejak Jumat (17/11/2023).

“Total saksi yang kami periksa sebanyak tujuh orang. Selanjutnya, kami lakukan upaya (sita) paksa dari barang-barang milik tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Susatyo menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban. Dengan demikian, korban percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca.

Padahal sejak Mei hingga November, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor.

"Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp 250.000 per tiket," tutur Susatyo.

Baca Juga: Konser Musik Menggelegar, Ekonomi Kian Berputar

Atas perbuatannya, Ghisca Debora Aritonang dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Debora Mengaku Salah dan Siap Ikuti Proses Hukum"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×