Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Dia menggelapkan uang sebanyak Rp 5,1 miliar.
"Pada Jumat, 17 November 2024, kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Ada Konser Coldplay, MRT Jakarta Catat Pengguna Mencapai 163.162 Orang Per Hari
Selain menahan tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang milik Ghisca, yaitu tas, sepatu, sandal bermerek, dan sebagainya.
Susatyo menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban.
Dengan demikian, korban percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca. Padahal sejak Mei hingga November, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor.
"Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp 250.000 per tiket," tutur Susatyo.
Baca Juga: Sambil Memainkan Piano, Vokalis Coldplay Chris Martin Berpantun Boleh Dong Pinjam 100
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ghisca Debora Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Gelapkan Uang Rp 5,1 Miliar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News