kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terpopuler: STNK tak bisa diaktifkan lagi, Prospek saham CPO pasca boikot India


Rabu, 15 Januari 2020 / 18:50 WIB
Terpopuler: STNK tak bisa diaktifkan lagi, Prospek saham CPO pasca boikot India
ILUSTRASI. STNK model baru yang disebut akan berubah menjadi kartu


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah artikel Kontan.co.id angkat hari ini jadi kabar terpopuler. Misalnya, STNK yang diblokir tidak bisa diaktifkan lagi.

Kemudian, rekomendasi saham-saham emiten CPO pasca India boikot minyak sawit Malaysia. Berikut lima artikel yang menjadi kabar terpopuler:

STNK yang diblokir atau dihapus tidak bisa diaktifkan lagi

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (per lima tahunan), maka akan diblokir atau langsung dihapus secara otomatis. 

Pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, tidak bisa dipulihkan atau kembali melakukan daftar ulang. Artinya, kendaraan tersebut menjadi bodong atau ilegal.

Artikel selengkapnya: STNK yang diblokir atau dihapus tidak bisa diaktifkan lagi

India boikot CPO Malaysia, begini rekomendasi saham-saham emiten CPO

Importir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) India menghentikan pembelian CPO dari Malaysia. Ini setelah Pemerintah India menginstruksikan para importir untuk menghindari produk dari Malaysia gara-gara komentara Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

Hanya saja, belum ada aturan resmi dari Pemerintah India terkait impor CPO dari Malaysia ini.

Artikel selengkapnya: India boikot CPO Malaysia, begini rekomendasi saham-saham emiten CPO

Sosok Harry Prasetyo: Mantan bos Jiwasraya dan pernah masuk lingkaran Istana

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerima permintaan cekal sejumlah nama dari Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari sepuluh nama yang, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo disebut-sebut dalam daftar cekal dengan inisial HP. 

Sembilan nama lainnya yakni HR, DYA, MZ, DW, GL, ER, AS, BT, dan HH. Nama Harry Prasetyo sendiri sempat jadi bahan perbincangan lantaran diketahui pernah masuk dalam lingkaran Istana. Harry diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden ( KSP).

Artikel selengkapnya: Sosok Harry Prasetyo: Mantan bos Jiwasraya dan pernah masuk lingkaran Istana

Belum banyak dilirik, saham lapis kedua lebih cocok untuk diversifikasi investasi

Saham-saham emiten kecil dan menengah belum dilirik oleh investor. Hal ini tercermin dari indeks Pefindo25 yang terkoreksi cukup dalam sejak awal tahun ini yakni sebesar 3,38%.

Asal tahu saja,  Pefindo25 merupakan indeks yang mengukur performa harga saham dari 25 emiten kecil dan menengah dengan kinerja keuangan yang baik dan likuiditas transaksi yang tinggi. Total aset yang harus dimiliki emiten untuk masuk  dalam indeks ini minimal Rp 10 triliun.

Artikel selengkapnya: Belum banyak dilirik, saham lapis kedua lebih cocok untuk diversifikasi investasi

Bunga deposito terbesar 6,4%, ini dia lima bank pemberi bunga deposito tertinggi

Deposito perbankan tetap jadi primadona walau bunganya tak lagi tinggi. Lagi ingin menyimpan kelebihan dana di deposito? Mari cek dulu update penawaran bunga deposito perbankan yang dihimpun Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) Bank Indonesia per Selasa, 14 Januari 2020.

Berdasarkan data PIPU, bunga deposito tertinggi saat ini hanya sekitar 6,4%.

Artikel selengkapnya: Bunga deposito terbesar 6,4%, ini dia lima bank pemberi bunga deposito tertinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×