Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
MEDAN. Faisal Amsir, terpidana pembobol Bank Negara Indonesia (BNI) ditangkap tim intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Berastagi, Sumatera Utara, Kamis dini hari (21/6). Faisal ditangkap untuk menjalani hukuman enam tahun penjara yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA).
"Dia seorang wiraswasta dan membobol BNI cabang Radio Dalam bekerja sama dengan pimpinan BNI di Jakarta Selatan (Agus Salim) pada 2002. MA pada 2010 telah memutuskan dia bersalah dan sejak itu tidak ditemukan," kata Kasipenkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare.
Faisal dan Agus dinyatakan bersalah membobol dana di BNI cabang Radio Dalam sebesar Rp 50 miliar, dan memindahkan ke rekening pribadinya. MA menghukum Faisal 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 50 miliar. Marcos memaparkan, Faisal dideteksi baru sehari berada di Hotel Mickey Holiday, Berastagi. Dia mengaku sedang liburan di sana. "Sebelumnya dia diketahui berpindah-pindah. Meski dia asli dari Langsa, keluarganya juga ada di Sumut," sebutnya.
Selanjutnya, Faisal akan dibawa ke ke Kejagung sebelum di serahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Rencananya, dia akan diterbangkan melalui Bandara Polonia Medan sore ini. (Mei Leandha/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News