kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Terlibat judi online, 114 WNI ditahan di Kamboja


Jumat, 14 September 2012 / 11:26 WIB
ILUSTRASI. Menikmati kopi seduhan di rumah dengan berbagai metode penyeduhan kopi


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sebanyak 114 warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Kantor Imigrasi Phnom Penh, Kamboja. Mereka diduga terlibat dalam praktik perjudian online pertandingan olahraga di negara itu.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Suhardjono Sastromihardjo menyampaikan hal itu pada Kamis (13/9) malam, di Phnom Penh, Kamboja.

Menurut Suhardjono, 114 WNI ditangkap karena menggelar perjudian online sepak bola empat hari lalu. Keesokan harinya, berita mengenai penangkapan 114 WNI merebak di media massa.

Perjudian itu dilakukan ketika sedang berlangsung pertandingan sepak bola. "Mereka mengoperasikan perjudian online menggunakan komputer di rumah sewaan," jelas Suhardjono.

Pihak kedutaan telah mendapat surat keterangan resmi dari kantor imigrasi terkait penahanan itu. "Sekarang sedang diproses, menunggu ada tersangka, semacam bos yang mempekerjakan mereka. Saat ini bosnya sedang di Hongkong," kata Suhardjono berharap agar WNI tersebut bisa dideportasi. ( Evy Rachmawati/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×