kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Terlibat judi online, 114 WNI ditahan di Kamboja


Jumat, 14 September 2012 / 11:26 WIB
Terlibat judi online, 114 WNI ditahan di Kamboja
ILUSTRASI. Menikmati kopi seduhan di rumah dengan berbagai metode penyeduhan kopi


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sebanyak 114 warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Kantor Imigrasi Phnom Penh, Kamboja. Mereka diduga terlibat dalam praktik perjudian online pertandingan olahraga di negara itu.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Suhardjono Sastromihardjo menyampaikan hal itu pada Kamis (13/9) malam, di Phnom Penh, Kamboja.

Menurut Suhardjono, 114 WNI ditangkap karena menggelar perjudian online sepak bola empat hari lalu. Keesokan harinya, berita mengenai penangkapan 114 WNI merebak di media massa.

Perjudian itu dilakukan ketika sedang berlangsung pertandingan sepak bola. "Mereka mengoperasikan perjudian online menggunakan komputer di rumah sewaan," jelas Suhardjono.

Pihak kedutaan telah mendapat surat keterangan resmi dari kantor imigrasi terkait penahanan itu. "Sekarang sedang diproses, menunggu ada tersangka, semacam bos yang mempekerjakan mereka. Saat ini bosnya sedang di Hongkong," kata Suhardjono berharap agar WNI tersebut bisa dideportasi. ( Evy Rachmawati/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×