Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informasi mengaku tengah memantau dan mempelajari akun di jejaring sosial twitter anonim yang mulai bermunculan. Terutama akun twitter anonim yang kerap mengeluarkan penghinaan.
"Kami sedang pelajari. Karena jika memang dia melanggar dan menghina orang, bisa masuk kepada report spam. Nanti dia ditutup oleh pengelola twitter sendiri," katanya, Senin (6/2).
Tifatul menegaskan meskipun akun twitter anonim, jika kemudian meresahkan dapat dibawa ke ranah hukum. "Kalau melanggar hukum ya dihukum. Prinsipnya setiap pemilik account bisa dikejar, diketahui posisinya di mana dan menggunakan apa," katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan ada lima pelanggaran di dunia maya yang bisa dikenakan tuntutan hukum. Tidak terkecuali akun twitter anonim.
"Pertama pornografi, kedua judi, ketiga ancaman, keempat penipuan, dan kelima blasphemy atau penistaan terhadap agama menurut UU ITE bisa terancam tujuh sampai 12 tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News