kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terkuak! Pemberian Rp 1,69 triliun insentif perpajakan tidak wajar


Kamis, 24 Juni 2021 / 15:21 WIB
Terkuak! Pemberian Rp 1,69 triliun insentif perpajakan tidak wajar
ILUSTRASI. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Ketiga, pengajuan kesesuaian pemberian insentif PPh Pasal 21 dan PPN DTP minimal sebesar Rp 431,14 miliar tidak dapat dilaksanakan secara lengkap. Sebab, BKP tidak dapat menguji kesesuaian kriteria masing-masing pegawai yang diajukan oleh WP pemberi kerja dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.

Keempat, sebanyak Rp 701,67 miliar atas kekurangan pembayaran pemberian insentif PPh Pasal 21 yang tidak sesuai dengan ketentuan. BKP menjelaskan, atas pegawai yang terkoreksi tersebut, otoritas pajak belum menindaklanjuti penagihan kekurangan pembayaran pajaknya karena korporasi terkait tidak memotong pajak dari pegawainya.

Kelima, nilai fasilitas pembebasan bea masuk untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 75,19 miliar berpotensi tidak akurat karena menggunakan harmonized system (HS) yang tidak sesuai dengan lampiran PMK Nomor 34/PMK.04/2020 dan perubahannya.

“Atas permasalah-permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua BPK RI Agung Firman dalam Rapat Paripurna Bersama Pemerintah dan DPR RI, Selasa (22/6)

Baca Juga: Realisasi penerimaan pajak capai Rp 459,6 triliun hingga akhir Mei 2021

Adapun rekomendasi BPK kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku wakil dari pemerintah agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak agar memperbaiki sistem pengajuan insentif WP pada situs resmi Ditjen Pajak online dalam hal mekanisme pengelolaan atau verifikasi laporan realisasi dan mekanisme pencairan insentif/fasilitas DTP.

Kemudian, menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas yang telah diajukan WP dan disetujui. Lalu, menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif/fasilitas yang tidak sesuai.

Sementara itu, untuk Direktur Jenderal Bea Cukai agar dapat memerintahkan kepada kantor pabean terkait melakukan penelitian mendalam dan/atau penelitian ulang serta audit kepabeanan atas 995 seri barang yang ditemukan janggal. 

Terakhir, melakukan pembinaan melalui Program Pembinaan Keterampilan Pegawai (P2KP) bagi PPD agar lebih cermat dalam meneliti kode HS barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan ketentuan.

Selanjutnya: BPK: Utang pemerintah sudah kelewat batas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×