kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait RUU Perlindungan Data Pribadi, ini permintaan APJII


Senin, 07 September 2020 / 21:31 WIB
Terkait RUU Perlindungan Data Pribadi, ini permintaan APJII
ILUSTRASI. Ilustrasi data pribadi


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza mengusulkan penghapusan pasal 49 dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang akan disahkan tahun ini. Penghapusan pasal itu bertujuan meningkatkan kedaulatan data pribadi di ekonomi digital Indonesia.

Jamalul menilai, data pribadi sangat penting bagi pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Sebab data pribadi berisi berbagai informasi penting terkait identitas diri juga merekam aktivitas seseorang dalam kegiatan transaksi ekonomi.

Baca Juga: RUU Perlindungan Data selesai November

"Ini amat berbahaya jika data sampai digunakan oleh perusahaan asing di luar wilayah Indonesia untuk membaca kebiasaan seseorang. Pemerintah harus cermat demi pengembangan sistem ekonomi digital, sehingga pasar bisa diisi oleh produk dalam negeri," ujar Jamalul kepada kontan.co.id, Senin (7/9).

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah maupun DPR RI bersedia untuk menghapus pasal 49 dalam RUU PDP. Mengingat waktu yang tersisa masih memungkinkan untuk dilakukan kajian mendalam sebelum RUU anyar ini disahkan.

"Penghapusan ini akan menjadikan RUU PDP lebih baik lagi. Maka pemerintah maupun DPR RI diharapkan mau mendengar seluruh elemen masyarakat dengan mengedepankan kepentingan nasional," tegasnya.

Ia menyampaikan, semua data milik rakyat Indonesia harus tetap ada di Indonesia dan dikelola di Indonesia, dan data tersebut tidak ditransfer ke luar wilayah Indonesia, karena itu data milik Indonesia dan harus dijaga oleh Indonesia demi kedaulatan data Indonesia. 

Dengan adanya UU PDP ini diharapkan dapat membuat industri digital di Indonesia lebih maju dan aman.

Dalam RUU PDP dijelaskan kebutuhan data transfer pribadi ke luar negeri diatur dalam peraturan pemerintah secara teknis.  "Minta tolong untuk dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah dan DPR. Agar kita bisa melindungi data pribadi warga Indonesia, kita berharap bahwa semua data pribadi di Indonesia tetap di Indonesia enggak di luar," kata Jamalul.

Menurut Jamalul, apabila data pribadi warga Indonesia berada di luar negeri, akan sulit untuk mengontrol terutama dari sisi penegak hukum. Ia menerangkan, misalnya terjadi sesuatu bisa dibayangkan penegak hukum agak sulit meminta data di luar negeri.

Ia mengatakan, dengan kondisi besarnya jumlah penduduk Indonesia diperlukan pendekatan multi stakeholder dalam merealisasikan serta menjalankan perlindungan data pribadi.

Jamal menyebut, permasalahan dari ketentuan tersebut muncul ketika pengukuran tingkat perlindungan data di negara lain sulit dilakukan.

Baca Juga: Menurut industri, ini pentingnya kehadiran otoritas dalam perlindungan data pribadi

Bukan hanya itu saja, masalah kontrak antara pengendali data pribadi yang memiliki standar atau jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan yang diatur dalam RUU PDP diartikan bahwa data pribadi dapat ditransfer ke luar wilayah NKRI dengan berdasarkan pada kontrak atas persetujuan dari pemilik data pribadi.

"RUU ini sebaiknya memberikan perlindungan kepada warga negaranya yang data pribadinya berpotensi digunakan oleh pihak asing tanpa adanya manfaat bagi negara atau pemilik data pribadi itu sendiri," ujar Jamalul.

Selanjutnya: Menurut industri, ini pentingnya kehadiran otoritas dalam perlindungan data pribadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×