kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terkait putusan KPPU soal pelanggaran tarif tiket pesawat, begini respons Kemenhub


Rabu, 24 Juni 2020 / 14:46 WIB
Terkait putusan KPPU soal pelanggaran tarif tiket pesawat, begini respons Kemenhub
ILUSTRASI. Petugas mengecek tiket pesawat calon penumpang di pintu keberangkatan Terminal 1C di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (14/8/2019). PT Angkasa Pura II (Persero) akan melaksanakan revitalisasi Terminal 1C Bandara Internasional S


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran tarif tiket pesawat.

Pada putusan tersebut KPPU juga memberikan masukan kepada Kemenhub terkait evaluasi kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah bagi maskapai. Sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri, serta efisiensi nasional.

Baca Juga: KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Melanggar Penetapan Harga Tiket Pesawat

"Kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam siaran pers, Rabu (24/6).

Kemenhub diberi mandat untuk mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah bagi tiket pesawat. Hal itu sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan menghindari persaingan tidak sehat antar badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.

KPPU mengungkapkan bahwa tarif batas bawah disesuaikan dengan keuntungan sedikit di atas marginal cost pelaku usaha. Sementara batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen.

Baca Juga: Kasus tiket pesawat mahal, KPPU vonis 7 maskapai bersalah, tapi tak dihukum, kenapa?

Adita menambahkan, sepanjang tahun 2019 Kemenhub telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait tarif batas atas.

Sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor 14/2016 menjadi Permenhub nomor 20/2019  dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 106/2019,



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×