kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.796   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.261   129,49   1,59%
  • KOMPAS100 1.167   21,32   1,86%
  • LQ45 839   9,12   1,10%
  • ISSI 295   6,79   2,35%
  • IDX30 435   3,71   0,86%
  • IDXHIDIV20 518   -0,38   -0,07%
  • IDX80 130   2,09   1,63%
  • IDXV30 142   1,13   0,80%
  • IDXQ30 140   -0,01   -0,01%

Tergerus PPh Migas, penerimaan pajak hingga April kontaksi 3,09%


Rabu, 20 Mei 2020 / 21:11 WIB
Tergerus PPh Migas, penerimaan pajak hingga April kontaksi 3,09%
ILUSTRASI. Kompleks Kementerian Keuangan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Harga minyak Brent di pasar spot sepanjang bulan April lalu menguat 11,17% dengan posisi harga di akhir bulan di level US$ 25,27 per barel. Namun secara year to date (ytd), harga minyak masih minus 61,7%, di mana harga akhir tahun lalu harga minyak Brent senilai US$ 66 per barel, bahkan pada akhir April 2019 lalu mencapai US$ 72 per barel.  

Adapun secara total penerimaan pajak sudah mencapai 30,04% dari target akhir tahun senilai Rp 1.254,11 triliun. Suahasil menyampaikan saat ini postur penerimaan pajak dan APBN secara keseluruhan menggunakan target baru yang telah disampaikan pemerintah.

Baca Juga: Hingga April, defisit APBN 2020 capai Rp 74,5 triliun

Hal tersebut sebagaimana Peraturan Presiden (Pepres) 54/2020 yang melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 serta Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Sistem Keuangan. Informasi saja, beleid ini sudah disetujui oleh DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×