kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Tergerus PPh Migas, penerimaan pajak hingga April kontaksi 3,09%


Rabu, 20 Mei 2020 / 21:11 WIB
ILUSTRASI. Kompleks Kementerian Keuangan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Harga minyak Brent di pasar spot sepanjang bulan April lalu menguat 11,17% dengan posisi harga di akhir bulan di level US$ 25,27 per barel. Namun secara year to date (ytd), harga minyak masih minus 61,7%, di mana harga akhir tahun lalu harga minyak Brent senilai US$ 66 per barel, bahkan pada akhir April 2019 lalu mencapai US$ 72 per barel.  

Adapun secara total penerimaan pajak sudah mencapai 30,04% dari target akhir tahun senilai Rp 1.254,11 triliun. Suahasil menyampaikan saat ini postur penerimaan pajak dan APBN secara keseluruhan menggunakan target baru yang telah disampaikan pemerintah.

Baca Juga: Hingga April, defisit APBN 2020 capai Rp 74,5 triliun

Hal tersebut sebagaimana Peraturan Presiden (Pepres) 54/2020 yang melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 serta Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Sistem Keuangan. Informasi saja, beleid ini sudah disetujui oleh DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×