kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Tergerus PPh Migas, penerimaan pajak hingga April kontaksi 3,09%


Rabu, 20 Mei 2020 / 21:11 WIB
ILUSTRASI. Kompleks Kementerian Keuangan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Harga minyak Brent di pasar spot sepanjang bulan April lalu menguat 11,17% dengan posisi harga di akhir bulan di level US$ 25,27 per barel. Namun secara year to date (ytd), harga minyak masih minus 61,7%, di mana harga akhir tahun lalu harga minyak Brent senilai US$ 66 per barel, bahkan pada akhir April 2019 lalu mencapai US$ 72 per barel.  

Adapun secara total penerimaan pajak sudah mencapai 30,04% dari target akhir tahun senilai Rp 1.254,11 triliun. Suahasil menyampaikan saat ini postur penerimaan pajak dan APBN secara keseluruhan menggunakan target baru yang telah disampaikan pemerintah.

Baca Juga: Hingga April, defisit APBN 2020 capai Rp 74,5 triliun

Hal tersebut sebagaimana Peraturan Presiden (Pepres) 54/2020 yang melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 serta Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Sistem Keuangan. Informasi saja, beleid ini sudah disetujui oleh DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×