Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menyampaikan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Lumiu dengan hukuman 12 Tahun penjara.
Tuntutan kepada terdakwa Richard yang dibacakan Rabu (18/1) ini jauh lebih berat dari terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Jaksa meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso ini dalam memeriksa dan mengadili terdakwa Richard Eliezer menjatuhkan hukuman :
1. Terdakwa terbukti sah meyakinkan sebagai eksekutor untuk merampas nyawa Nofriansah Yosua Hutabarat sehingga terbukti bersalah seperti diatur pidana Pasal 340 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun dipotong masa penahanan.
3. Mengembalikan sejumlah barang bukti dengan surat penetapan pengadilan negeri.
Tuntutan ini jauh lebih berat dibandingkan tersangka yang lain yakni Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun, Kuat Ma'ruf dituntut menjara 8 tahun, dan Ricky Rizal yakni 8 tahun.
Sementara tersangka Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Pertimbangan jaksa dalam menuntut Richard Eliezer hal yang meringankan adalah Richard Eliezer berlaku sopan selama persidangan, mau bekerjasama dalam pengungkapan kasus sebagai tersangka pengungkap fakta atau justice collaborator yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Pengacara Richard Eliezer Ronny Talampesy menyatakan bantahan terhadap beberapa dakwaan. Pertama, Richard sudah konsisten sebagai JC tidak diperhatikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua, perjuangan Eliezer yang konsisten mengambil sikap berani jujur dalam penyidikan sampai persidangan telah ditunjukkan. Hampir seluruh dakwaan berkas tuntutan berasal dari keterangan RE.
Pengacara akan terus berupaya ada keadilan ada orang kecil dan tertindas seperti RE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News