Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Untuk diketahui, pemerintah telah memangkas masa karantina bagi jemaah umrah maupun pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, masa karantina bagi mereka yang datang dari luar negeri berlaku hanya 1 hari.
"Arahan Pak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik untuk umrah maupun PPLN," kata Airlangga saat memaparkan hasil evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
Aturan tersebut berlaku mulai hari ini dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Pasien Wisma Atlet Terus Turun, Jakarta Lewati Puncak Gelombang Omicron
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad menyatakan, pelonggaran protokol kesehatan oleh pemerintah setempat membuka peluang pelaksanaan ibadah haji dari luar Saudi, termasuk Indonesia pada tahun 2022 ini.
Selain itu, menurut dia, kebijakan tersebut bisa mendorong pelaksanaan ibadan umrah dari Indonesia berjalan lebih lancar.
"Keputusan ini dapat mendorong ibadah umrah asal Indonesia nantinya akan lebih lancar, dan hal ini menjadi kabar baik ini menjadi peluang pelaksanaan haji dari luar Saudi tahun ini," ujar Abdul Aziz seperti dikutip dari keterangan di laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Selasa (8/3/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pasien Umrah yang Dirawat di Wisma Atlet Capai 1.993 Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News