kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.594   -14,00   -0,08%
  • IDX 8.113   61,39   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   14,00   1,27%
  • LQ45 779   7,28   0,94%
  • ISSI 291   2,26   0,78%
  • IDX30 406   2,29   0,57%
  • IDXHIDIV20 455   1,23   0,27%
  • IDX80 123   1,25   1,03%
  • IDXV30 132   1,58   1,21%
  • IDXQ30 128   0,25   0,19%

Terbukti lakukan kekerasan pada 21-22 Mei, 10 Brimob dijatuhi sanksi


Jumat, 05 Juli 2019 / 16:01 WIB
Terbukti lakukan kekerasan pada 21-22 Mei, 10 Brimob dijatuhi sanksi


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, 10 personel Brimob Polri sudah dijatuhi sanksi internal. Sanksi internal berkaitan dengan aksi kekerasan yang mereka lakukan kepada warga saat kerusuhan, 21-22 Mei 2019.

"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7).

Dedi melanjutkan, kesepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi sanksi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari. "Namun, yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia," ujar Dedi.

Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya. Mereka berasal dari sejumlah Polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota. Sanksi ini, lanjut Dedi, merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan.

"Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," ujar Dedi. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Lakukan Kekerasan pada 21-22 Mei, 10 Brimob Dijatuhi Sanksi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×