kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbitkan Perpres, pemerintah jamin perlindungan anak korban dan anak saksi


Selasa, 28 Juli 2020 / 14:46 WIB
Terbitkan Perpres, pemerintah jamin perlindungan anak korban dan anak saksi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberi pengarahan melalui video conference di Istana Merdeka, Senin (27/7/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi.

Anak korban adalah anak yang menjadi korban tindak pidana dan belum berusia 18 tahun. Sedangkan anak saksi adalah anak yang menjadi saksi tindak pidana dan belum berusia 18 tahun.

Baca Juga: Komnas HAM sebut tahun 2019 merupakan tahun suram penegakan HAM

"Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dalam siaran pers, Selasa (28/7).

Terdapat sejumlah hak anak korban dan anak saksi yang harus dipenuhi. Antara lain upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.

Selain itu, ada pula jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial. Serta kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Baca Juga: Polisi usut pelaku teror terhadap panitia dan narasumber diskusi UGM

"Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya," terang Dini.

Perpres tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perpres tersebut resmi diundangkan pada tanggal 6 Juli 2020 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×