kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,66   8,93   1.01%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terakhir Hari Ini, Begini Cara Gabungkan NIK dan NPWP


Minggu, 30 Juni 2024 / 06:30 WIB
Terakhir Hari Ini, Begini Cara Gabungkan NIK dan NPWP
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (5/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan Provinsi Kepri mencatat per 5 Maret 2024 wajib pajak di provinsi tersebut telah melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) mencapai 97 persen atau 309.616 orang . ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, setiap wajib pajak perlu menggabungkan NIK dan NPWP paling lambat hari ini, Minggu (30/6).

Cara penggabungannya pun cukup mudah. Prosesnya bisa dilakukan secara online dengan mengakses website pajak.go.id.

Berikut cara menggabungkan NIK dan NPWP :

1. Buka website www.pajak.go.id

2. Klik menu login yang terletak di bagian kanan atas.

3. Masukkan 16 digit NIK, masukkan kata sandi dan kode keamanan

4. Jika sudah, klik login. Buka menu Profil, lalu masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil Tekan tombol Logout.

Baca Juga: Cara Menggabungkan NIK dan NPWP, Ini Hukumannya Ngeyel Menolaknya

Untuk mengeceknya, coba login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya. Jika berhasil berarti NIK dan NPWP Anda telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Pemadanan NIK dan NPWP ini merupakan salah satu bentuk penerapan reformasi kelembagaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Perubahan ini menjadi salah satu hal yang harus dilewati sebelum dilakukannya pembaruan Sistem Inti Adminstrasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Jika PSIAP sudah berlaku, maka nantinya NIK akan digunakan sebagai tanda pengenal yang umum.

Selanjutnya: Perbandingan POCO F5 & POCO F6, Jangan Salah Pilih di Tahun 2024

Menarik Dibaca: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Tanam 3.000 Mangrove

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×