kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Tentang Dahlan Iskan, ini penilaian Jusuf Kalla


Senin, 08 Juni 2015 / 14:13 WIB
Tentang Dahlan Iskan, ini penilaian Jusuf Kalla
ILUSTRASI. Tanaman hias kado natal.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan harus didalami. Hal ini mengingat kasus Dahlan berkaitan dengan kebijakan yang diambilnya sebagai pimpinan PT PLN.

"Tentu kita harus mendalaminya. Kalau memang itu kebijakan, tentu tergantung juga apa yang terjadi sebenarnya," kata Kalla di sela-sela kehadirannya dalam pembukaan Ijtima Ulama ke-5 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6).

Sebelumnya, Kalla berpendapat bahwa sebaiknya kebijakan atau diskresi tidak menjadi bagian pemeriksaan atau tuntutan. Menurut Kalla, apabila kebijakan menjadi bagian kejahatan, maka tidak ada lagi orang yang berani membuat kebijakan.

Dalam sidang dugaan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu, Syafiuddin alias Yance, beberapa waktu lalu, misalnya, Kalla pernah menjadi saksi meringankan bagi Yance. Kalla menilai langkah Yance mempercepat proses pembebasan lahan tersebut justru menguntungkan negara.

Mengenai Dahlan, Kalla yakin bahwa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu akan terbuka dalam menghadapi proses hukum. Ia mengapresiasi sikap Dahlan yang akan bertanggung jawab atas kasusnya. Ia menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada penegak hukum. "Ini masalah hukum, saya tidak bisa campuri," ucap dia.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Atas penetapan tersangka ini, Dahlan menyatakan mengambil tanggung jawab karena dirinya sebagai kuasa pengguna anggaran proyek yang dimulai 2011 itu. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×